Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Contoh Kerangka Acuan Kerja PKK Desa

Kerangka Acuan Kerja atau sering disingkat KAK adalah dokumen yang disusun sebagai panduan dalam suatu kegiatan yang akan dilaksanakan. Dalam Kerangka Acuan Kerja berisi penjelasan seperti Kapan, Mengapa, Siapa, Kenapa, Dimana, Bagaimana dan Berapa.

Sistematika penulisan Kerangka Acuan Kerja meliputi Latar Belakang, Jenis Kegiatan, Metode Pelaksanaan dan Lainnya

Nah, pada kesempatan ini, sanubaribatik.com akan memberikan contoh Kerangka Acuan Kerja PKK tingkat desa

Contoh Kerangka Acuan Kerja PKK Desa

Berikut adalah contoh Kerangka Acuan Kerja (KAK) PKK Desa

Latar Belakang

Latar Belakang Kerangka Acuan Kerja PKK Desa terdiri dari 3 Poin yaitu: Dasar Hukum, Gambaran Umum dan alasan kegiatan.

1. Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717) dan Telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2014 yang telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2015 dan diubah kembali menjadi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091 );
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611 );
  6. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1295);
  7. Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 961);
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2015 Nomor 1);
  9. Peraturan Bupati Kabupaten Lebak Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022
  10. Peraturan Desa Pondokpanjang Nomor ..... Tahun 2023 tentang Perubahan Perdes Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2023-2028
  11. Peraturan Desa Pondokpanjang Nomor ...... Tahun 2023 tentang Perubahan Perdes Nomor 6 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2023
  12. Peraturan Desa Pondokpanjang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perdes Nomor 7 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2023.
contoh kerangka acuan kerja pkk

2. Gambaran Umum

Salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan masyarakat di desa ini adalah dengan menggerakkan dan memberdayakan PKK.

PKK adalah gerakan dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari, oleh, dan untuk masyarakat, menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat, sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran umum dan lingkungan. PKK dilaksanakan melalui 10 program pokok, yaitu:

  1. Penghayatan dan pengamalan Pancasila
  2. Gotong royong masyarakat
  3. Pendidikan dan keterampilan
  4. Pengembangan kehidupan berkoperasi
  5. Pemenuhan perumahan dan tata laksana rumah tangga, sandang, pangan bagi keluarga
  6. Terlaksananya program kesehatan
  7. Kelestarian lingkungan hidup
  8. Perencanaan sehat
  9. Pangan dan gizi
  10. Pengembangan usaha ekonomi produktif
Untuk melaksanakan 10 program pokok PKK di Desa Pondokpanjang, diperlukan kerjasama antara Tim Penggerak PKK Desa, Pemerintah Desa, Dinas Instansi terkait, dan masyarakat.

Oleh karena itu, dibuatlah kerangka acuan kerja (KAK) atau term of reference (TOR) sebagai dokumen perencanaan kegiatan yang berisi penjelasan mengenai apa, mengapa, siapa, kapan, di mana, bagaimana, dan berapa perkiraan biayanya suatu kegiatan.

3. Alasan Kegiatan

Pembinaan PKK adalah salah satu kegiatan yang dilakukan oleh Tim Penggerak PKK untuk memberikan bimbingan, pelatihan, dan pendampingan kepada anggota dan pengurus PKK di desa Pondokpanjang. Tujuan dari pembinaan PKK adalah untuk meningkatkan kapasitas, kinerja, dan kualitas pelaksanaan 10 program pokok PKK sesuai dengan kebutuhan dan potensi masyarakat.

Pembinaan PKK dilakukan secara berjenjang, berkesinambungan, dan berkelanjutan, dengan mengacu pada pedoman pelaksanaan 10 program pokok PKK yang disusun oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan SDM Aparatur dan Tenaga Fungsional Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Pusdiklat SDM Aparatur dan Tenaga Fungsional BKKBN). Pembinaan PKK juga dilakukan secara kolaboratif, dengan melibatkan berbagai pihak, seperti pemerintah, swasta, akademisi, LSM, media, dan masyarakat.

Salah satu bentuk pembinaan PKK yang dilakukan oleh Tim Penggerak PKK adalah dengan mengadakan kegiatan rapat koordinasi, workshop, seminar, lokakarya, studi banding, dan kunjungan kerja. Kegiatan-kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, meningkatkan pemahaman, memperluas wawasan, memperkuat jejaring, dan menyebarluaskan informasi terkait dengan 10 program pokok PKK.

Jenis Kegiatan Yang Dilaksanakan

Pada bagian ini menjelaskan uraian kegiatan apa (what) yang akan dilaksanakan dan batasan kegiatan.

1. Uraian Kegiatan

Kegiatan yang direncanakan dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembinaan PKK adalah sebagai berikut:
  1. Rapat Koordinasi Tingkat Kecamatan dan Kabupaten
  2. Jambore Tingkat Kabupaten
  3. Lomba Kreatifitas Lokal
  4. Rapat Rutin PKK
  5. Workshop Kerajinan Tangan Lokal (Lokakarya)
  6. Seminar tingkat Desa/Kecamatan
  7. Peringatan PHBI/PHBN
  8. Kebun PKK Desa
  9. Pendampingan PMT (Pemberian Makanan Tambahan) Posyandu

2. Batasan Kegiatan

Kegiatan pembinaan PKK hanya dilakukan oleh Tim Penggerak PKK yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab sesuai dengan jenjangnya, yaitu Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa.

Maksud dan Tujuan

Menjelaskan mengapa (why) kegiatan harus dilaksanakan dan berisikan hasil akhir yang diharapkan dari suatu kegiatan (bersifat kualitatif) serta manfaat (outcome) kegiatan.

1. Maksud Kegiatan Pembinaan PKK

Maksud kegiatan pembinaan PKK adalah untuk memberikan bimbingan, pelatihan, dan pendampingan kepada anggota dan pengurus PKK di semua jenjang, mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.

Kegiatan pembinaan PKK dilakukan secara berjenjang, berkesinambungan, dan berkelanjutan, dengan mengacu pada pedoman pelaksanaan 10 program pokok PKK yang disusun oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan SDM Aparatur dan Tenaga Fungsional Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Pusdiklat SDM Aparatur dan Tenaga Fungsional BKKBN).

Kegiatan pembinaan PKK juga dilakukan secara kolaboratif, dengan melibatkan berbagai pihak, seperti pemerintah, swasta, akademisi, LSM, media, dan masyarakat.

2. Tujuan Kegiatan

Tujuan kegiatan pembinaan PKK adalah untuk meningkatkan kapasitas, kinerja, dan kualitas pelaksanaan 10 program pokok PKK sesuai dengan kebutuhan dan potensi masyarakat.

Kegiatan pembinaan PKK diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan keluarga dan masyarakat di semua jenjang.

Kegiatan pembinaan PKK juga bertujuan untuk menyamakan persepsi, meningkatkan pemahaman, memperluas wawasan, memperkuat jejaring, dan menyebarluaskan informasi terkait dengan 10 program pokok PKK.

3. Sasaran Kegiatan

Sasaran kegiatan pembinaan PKK Desa adalah Tim Penggerak PKK Desa, yang terdiri dari pengurus dan anggota PKK di tingkat desa.

Sasaran ini dipilih karena mereka adalah pelaku utama dalam pelaksanaan 10 program pokok PKK di desa. Dengan mengikuti kegiatan pembinaan PKK, diharapkan mereka dapat meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap terkait dengan 10 program pokok PKK, serta mampu mengelola administrasi, keuangan, dan organisasi PKK secara baik dan benar.

Selain itu, sasaran ini juga diharapkan dapat berkolaborasi dengan berbagai pihak, seperti pemerintah desa, BUMDes, kelompok tani, kelompok usaha, dan masyarakat desa, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan keluarga dan masyarakat di desa.

Indikator Keluaran dan Keluaran

Menjelaskan indikator keluaran berupa target yang ingin dicapai (bersifat kualitatif) dan keluaran (output) yang terukur dalam suatu kegiatan (bersifat kuantitatif).

Indikator kualitatif mengukur kualitas atau karakteristik kegiatan pembinaan PKK, seperti pengetahuan, keterampilan, sikap, kemitraan, dan inovasi.

  1. Anggota dan pengurus PKK menunjukkan tingkat pengetahuan tentang 10 program pokok PKK.
  2. Anggota dan pengurus PKK menunjukkan tingkat keterampilan dalam mengelola administrasi, keuangan, dan organisasi PKK.
  3. Anggota dan pengurus PKK menunjukkan tingkat sikap dalam melaksanakan 10 program pokok PKK.
  4. Tim Penggerak PKK dapat membangun berbagai jenis dan kualitas kemitraan dan jejaring dengan pihak terkait.
  5. Tim Penggerak PKK menghasilkan berbagai jenis dan kualitas inovasi dan best practice dalam 10 program pokok PKK.

Indikator kuantitatif adalah indikator yang mengukur kuantitas atau jumlah kegiatan pembinaan PKK, seperti frekuensi, durasi, partisipasi, anggaran, laporan, dan dokumentasi.

  1. Jumlah anggota dan pengurus PKK yang mengikuti kegiatan pembinaan PKK @24 Orang
  2. Frekuensi dan durasi kegiatan pembinaan PKK yang dilakukan oleh Tim Penggerak PKK @2 Kegiatan
  3. Jumlah dan jenis kegiatan pembinaan PKK yang dilakukan oleh Tim Penggerak PKK @12 Kegiatan
  4. Jumlah dan sumber anggaran dan pembiayaan yang digunakan untuk kegiatan pembinaan PKK Rp. 8.902.000;-
  5. Jumlah dan jenis laporan dan dokumentasi yang disusun oleh Tim Penggerak PKK tentang kegiatan pembinaan PKK @2 Dokumen (Laporan Dokumentasi Kegiatan dan Laporan Pertanggungjawaban)

Metode Kegiatan

Metode pelaksanaan kegiatan pembinaan PKK desa adalah cara atau langkah-langkah yang dilakukan oleh Tim Penggerak PKK untuk memberikan bimbingan, pelatihan, dan pendampingan kepada anggota dan pengurus PKK desa terkait dengan 10 program pokok PKK.

Metode pelaksanaan kegiatan pembinaan PKK desa dapat bervariasi sesuai dengan jenis, tujuan, sasaran, dan waktu kegiatan yang dilakukan. Namun, secara umum, metode pelaksanaan kegiatan pembinaan PKK desa Pondokpanjang dibagi menjadi empat tahapan, yaitu: Persiapan, Pelaksanaan, Evaluasi dan Pelaporan.

Tahapan Kegiatan

Tahapan kegiatan pembinaan PKK Desa Pondokpanjang adalah sebagai berikut:
  1. Persiapan
    • Melakukan pendataan dan pemetaan potensi dan kebutuhan anggota dan pengurus PKK Desa terkait dengan 10 program pokok PKK
    • Menyusun rencana kerja, anggaran, dan sumber pembiayaan kegiatan pembinaan PKK Desa
    • Menetapkan jadwal, tempat, dan peserta kegiatan pembinaan PKK Desa
    • Menjalin koordinasi dan kemitraan dengan pihak-pihak terkait, seperti Tim Penggerak PKK Kecamatan, Pemerintah Desa, BUMDes, kelompok tani, kelompok usaha, dan masyarakat Desa.
  2. Pelaksanaan
    • Melakukan kegiatan pembinaan PKK Desa sesuai dengan rencana kerja, anggaran, dan sumber pembiayaan yang telah disusun
    • Melakukan kegiatan pembinaan PKK Desa sesuai dengan pedoman pelaksanaan 10 program pokok PKK yang disusun oleh Pusdiklat SDM Aparatur dan Tenaga Fungsional BKKBN
    • Melakukan kegiatan pembinaan PKK Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi anggota dan pengurus PKK Desa
    • Melakukan kegiatan pembinaan PKK Desa dengan melibatkan berbagai pihak yang terkait, seperti Tim Penggerak PKK Kecamatan, Pemerintah Desa, BUMDes, kelompok tani, kelompok usaha, dan masyarakat Desa
    • Melakukan kegiatan pembinaan PKK Desa dengan menggunakan metode yang sesuai, seperti penyuluhan, pelatihan, bimbingan teknis, pendampingan, supervisi, advokasi, dan lain-lain
  3. Evaluasi
    • Melakukan evaluasi kegiatan pembinaan PKK Desa dengan menggunakan indikator yang telah ditetapkan, seperti jumlah peserta, tingkat pengetahuan, keterampilan, sikap, kepuasan, kemitraan, inovasi, dan penghargaan
    • Melakukan evaluasi kegiatan pembinaan PKK Desa dengan menggunakan metode yang sesuai, seperti survei, kuesioner, angket, observasi, wawancara, diskusi, dan lain-lain
    • Melakukan evaluasi kegiatan pembinaan PKK Desa dengan melibatkan berbagai pihak yang terkait, seperti Tim Penggerak PKK Kecamatan, Pemerintah Desa, BUMDes, kelompok tani, kelompok usaha, dan masyarakat Desa
    • Melakukan evaluasi kegiatan pembinaan PKK Desa dengan mengidentifikasi kekuatan, kelemahan, peluang, dan tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan PKK Desa.
  4. Pelaporan
    • Menyusun laporan kegiatan pembinaan PKK Desa dengan menggunakan format yang telah ditentukan, seperti latar belakang, tujuan, sasaran, kegiatan, indikator, hasil, evaluasi, rekomendasi, dan lampiran
    • Menyusun laporan kegiatan pembinaan PKK Desa dengan menggunakan data dan informasi yang valid, akurat, dan terpercaya, yang diperoleh dari berbagai sumber, seperti pendataan, pemetaan, dokumentasi, dan evaluasi
    • Menyusun laporan kegiatan pembinaan PKK Desa dengan menggunakan bahasa yang jelas, mudah dipahami, dan sesuai dengan kaidah EYD
    • Menyampaikan laporan kegiatan pembinaan PKK Desa kepada pihak-pihak yang berwenang, seperti Tim Penggerak PKK Kecamatan, Pemerintah Desa, BUMDes, kelompok tani, kelompok usaha, dan masyarakat Desa

Tempat Pelaksanaan Kegiatan

Sebutkan dimana tempat kegiatan dilaksanakan. Misalnya, kantor desa, lapangan desa dan lain lain.

Penanggungjawab Kegiatan

Kepala Seksi Ekbang dan Kepala Desa

Jadwal Kegiatan

Sesuaikan jadwal kegiatan PKK Desa dengan TP PKK Tingkat Kecamatan.

Jumlah Anggaran

Masukan nilai anggaran sesuai dengan APBDesa masing-masing.

Penutup

Demikian contoh Kerangka Acuan Kerja (KAK) PKK ini saya buat untuk menjadi bahan atau contoh bagi ibu-ibu PKK diseluruh Indonesia. terima kasih dan semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Contoh Kerangka Acuan Kerja PKK Desa"